Dukungan yang terpenting dalam melaksanakan semua aktivitas UPPS adalah dalam hal keuangan. Alokasi keuangan pada UPPS dilakukan secara terpusat di tingkat universitas, yaitu melalui Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT), dimana pada kegiatan tersebut disusun perencanaan keuangan pada masing-masing unit untuk setahun ke depan. Perencanaan keuangan UPPS didasarkan pada kebutuhan dalam pemenuhan indikator kinerja utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh universitas, dan diturunkan pada IKU di tingkat UPPS, seperti yang tercantum pada Rencana Strategi Fakultas. Alokasi keuangan untuk masing-masing UPPS disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan berdasarkan IKU, serta proporsionalitas dengan unit-unit lain. Proses penetapan alokasi keuangan bagi UPPS melalui alur sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rapat Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang berlaku. Pada RKAT, diawali dengan kegiatan evaluasi pencapaian dan penyerapan anggaran tahun sebelumnya, kemudian dilakukan perencanaan anggaran untuk tahun selanjutnya. Perencanaan anggaran ataupun RKAT dimulai dan diakhiri sesuai dengan tahun akademik yang berjalan.
Rencana anggaran yang telah disetujui, ditetapkan pada Buku Hasil Rapat Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), dan dibagikan kepada
masing-masing unit. Pengajuan anggaran kegiatan mengacu sesuai jumlah yang disetujui pada buku RKAT tersebut, sesuai dengan pedoman
pengajuan dan pencairan anggaran yang berlaku. Setelah anggaran diterima dan kegiatan terlaksana, kewajiban yang harus dipenuhi adalah
membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Tahapan kegiatan RKAT mengikuti mekanisme pada gambar diatas.
Ketersediaan sarana dan prasarana UPPS disesuaikan dengan kebutuhan, dimana pengusulannya juga dalam RKAT.
Status kepemilikan sarana seperti gedung adalah milik sendiri. Adapun jenis prasarana pendukung kegiatan UPPS dalam administrasi,
pembelajaran, dan penelitian antara lain:
No. | Jenis Prasarana | Jumlah | Kondisi |
---|---|---|---|
1 | Kantor Fakultas | 1 | Terawat |
2 | Ruang Dosen | 1 | Terawat |
3 | Kantor Kelas | 5 | Terawat |
4 | Laboratorium | 1 | Terawat |
5 | Ruang Multimedia | 1 | Terawat |
6 | Ruang BAUPK | 1 | Terawat |
7 | Ruang BAAKA | 1 | Terawat |
8 | Ruang Sarpras | 1 | Terawat |
9 | Ruang PPPM | 1 | Terawat |
10 | Ruang SPI/PMU | 1 | Terawat |
11 | Ruang Perpustakaan | 1 | Terawat |
12 | Ruang Pertemuan | 1 | Terawat |
13 | Lab. Komputer | 1 | Terawat |
14 | Lab. Bahasa Inggris | 1 | Terawat |
15 | Kebun Percobaan | 1 | Terawat |
16 | Laboratorium Basah | 1 | Terawat |
1. Sistem Penjaminan Mutu
Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk lembaga yaitu SPI/PMU.
Tahapan dalam pengawasan dan penjaminan mutu unit-unit yang ada di universitas, yang dilaksanakan oleh SPI/PMU meliputi aktivitas
Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar (PPEPP). Di tingkat fakultas, dipilih perwakilan dari
masing-masing program studi untuk masuk ke dalam Gugus Kendali mutu Fakultas (GKMF), dimana perwakilan tersebut ditugaskan sebagai
kepanjangan tangan dari dan melakukan tugas merujuk pada alur aktivitas SPI/PMU.
SPI/PMU bekerja sesuai dengan kebijakan mutu yang telah disusun, dimana dalam kebijakan mutu tersebut mencakup standar yang
harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan setiap unit. Kebijakan mutu dijabarkan dalam bentuk yang lebih terinci dalam manual mutu,
dimana dalam manual mutu dilengkapi dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan formulir–formulir yang dibutuhkan untuk memonitoring
dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan. Proses monitoring dan tindak lanjut hasil temuan AMI dilakukan oleh GKMF. Hasil dari
audit yang dilaksanakan, akan digunakan sebagai dasar SPI/PMU dalam mengevaluasi dan mendiskusikan tindak lanjut hasil tersebut dalam
rapat tinjauan manajemen (RTM) agar didapatkan upaya perbaikan selanjutnya.
2. Kinerja Unit Pengelola Program Studi
Kinerja UPPS bidang kemahasiswaan, bisa dilihat dari tingkat kelulusan mahasiswa sebagai program studi eksakta memiliki
rerata masa studi yang cepat, yaitu 4 tahun 8 bulan 14 hari, bila dibandingkan dengan masa studi sesuai jenjang sarjana
yaitu 4 tahun. Rerata indeks prestasi lulusan juga tergolong baik, yaitu dengan IPK rata-rata 3,66 dengan peringkat Dengan Pujian.
Kinerja manajemen sumber daya manusia yaitu dosen, jumlah dosen dengan gelar doktor terdapat tiga orang pada Prodi Agroteknologi dan
1 orang pada Prodi Ilmu Perikanan, untuk kedepannya perlu adanya peningkatan jumlah doktor pada kedua program studi pada UPPS.
Demikian juga dengan jabatan fungsional dosen, UPPS memiliki dosen dengan jabatan lektor kepala sebanyak 1 orang, sehingga perlu
ditingkatkan upaya lembaga dalam mendukung para dosen untuk segera meningkatkan jabatan fungsionalnya. Aktivitas Tri Dharma perguruan
tinggi sebagian besar masih pada bidang pendidikan. Perlu ditingkatkan upaya lembaga dalam mendorong peningkatan aktivitas dosen dalam
bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen tetap Prodi Agroteknologi telah berhasil melaksanakan kegiatan Tri Dharma bekerjasama dengan lembaga nasional dan internasional. Selain itu, berbagai hibah penelitian nasional dan internasional telah diterima. Hasil kegiatan penelitian terdiri dari produk, artikel ilmiah, dan buku yang diterbitkan dan digunakan bagi khalayak umum.