Organisasi dan Tata Kerja


Fakultas Pertanian dan Perikanan menggunakan model tata kelola sistem Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik (SADA), yakni dengan melakukan pembedaan karakteristik kerja sistem administrasi dan akademik. Penerapan sistem SADA dalam tata kelola dan tata kerja di Fakultas Pertanian dan Perikanan Untag Banyuwangi ini meliputi kegiatan Universitas seperti administrasi akademik, administrasi sumber daya manusia, pengembangan prasarana sarana dan penggalian sumber dana serta kegiatan Unit Pelaksana Akademik (Program Studi) diantaranya adalah pelaksanaan dan pengembangan akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan sumberdaya akademik (pendidikan dan pelatihan), pengembangan dan perencanaan fasilitas akademik maupun pengembangan dan perencanaan sumberdaya pembelajaran. Adapun untuk struktur organisasi Fakultas Pertanian dan Perikanan terdiri dari:

  1. Dekan
  2. Wakil Dekan
  3. Bagian Tata Usaha
  4. Ketua Program Studi
  5. Laboratorium
  6. Kelompok Pengajar

Gambaran struktur organisasi Fakultas Pertanian dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Rektor No. 0268/RK/K/II/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Kepala dan Sekretaris Pusat, Ketua dan Sekretaris SPI/PMU Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, ditampilkan pada bagan di bawah ini:


Setiap bagian dari struktur organisasi memiliki peran masing-masing yang diatur dalam Peraturan Rektor No: 0404/RK/P/II/2021 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.